Logo

Desa Kamora

Kabupaten Ketapang

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

PEMERINTAH DESA KAMORA KECAMATAN SIMPANG DUA SURATI GUBERNUR KAlBAR

PEMERINTAH DESA KAMORA KECAMATAN SIMPANG DUA SURATI GUBERNUR KAlBAR

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 16 kali

PEMERINTAH DESA KAMORA KECAMATAN SIMPANG DUA SURATI GUBERNUR KAlBAR


Ketapang | Mitramabesnews.id - Pemerintah Desa KAMORA Kecamatan Simpang Dua kabupaten Ketapang menyampaikan surat kepada gubernur Kalimantan Barat melalui Dinas perkebunan propinsi Kalimantan barat.

adapun surat tersebut disampaikan pada tanggal 27 februari 2025 dengan nomor surat nomor /P /Set.140/II/2025  yang isinya adalah menyampaikan dugaan pelanggaran pasal 35 ayat (1 ) UU nomor 20 tahun 2028 yang dilakukan oleh terlapor yaitu perusahaan PT swadaya Mukti Prakarsa/FR group. Yang beralamat di jalan perdana Pontianak.

Adapun isi dari penjabaran surat yang disampaikan yaitu ada beberapa hal yang menjadi gugatan  satunya  diantaranya beberapa hal yang disampaikan.

Bahwa dalam pelaksanaan kemitraan terlapor telah melakukan 
Prilaku menguasai / atau memiliki dengan uraian sebagai berikut :

1. PT swadaya mukti frakarsa /FR group sudah melanggar kesepakatan atau MOU.

a. terhadap pembebasan lahan,peta Lahan ,IUP  dan izin HGU yang masuk ke wilayah administrasi Desa KAMORA Kecamatan Simpang Dua  tidak disampaikan ke pemerintahan Desa Kamora

b. Pembebasan Lahan Masyarakat surat pengajuan hak (SPH) dari tahun 2024 sampai 2025 sekarang tidak ditandatangani kepala desa / penjabat setempat 

C. Akibat dari pembukaan lahan dari PT SMP /FR group sungai yang airnya di konsumsi oleh masyarakat airnye tercemar limbah dari perusahaan 

d. Penggarapan lahan / Kebun tidak ada bantaran sungai 
e. Diduga penggarapan lahan diluar izin

2. mangemen dari PT swadaya Mukti Frakarsa /FR group membuat isu bahwa pembebasan lahan adalah jual putusya g tertuang dalam SPH bahwa masyarakat tidak lagi dapat plasma.



Selain itu disampaikan pemerintahan desa Kamora dalam isi suratnya  bahwa sampai saat ini belum ada progres yang jelas untuk kami pemerintahan Desa Kamora memohon kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas perkebunan Kalimantan barat untuk melakukan tindakan yang tegas atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh mangenent PT Swadaya Mukti Prakarsa /FR group.

Sebagai penutup surat disampaikan alat bukti yang disampaikan surat MOU tanggal 5-4 2017 dan juga foto inventarisasi Lahan.

Thomas DP

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Kamora

Kecamatan Simpang Dua

Kabupaten Ketapang

Provinsi Kalimantan Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia