Masyarakat akan melaporkan PT swadaya Mukti prakasa kepada pihak yang berwajib oleh kerna air sungai kami sekarang tidak bisa di konsumsi oleh masyarakat lagi.
Dan sesuai UU di dalam KUHP yang mengatakan bahawa sungai itu sudah tercemar oleh ulahan
pihak perusahaan PT SMP Grup dan PT swadaya Mukti Grup, maka pihak masyarakat desa kamora akan mau melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum.
Dan apabila pihak PT itu tidak mau permintaan masyarakat desa kamora, maka masyarakat mendatangkan kantor desa melaporkan masalah pencemaran tersebut kepada pihak kepala desa kamora mintak PT tersebut bisa bertanggung jawab atas perbuatannya yang sudah mencemarkan sungai yang kami desa kamora di pelihara kan ini.
Thomas dp